Supervisi sebagai suatu fungsi mengawasi dengan
memiliki maksud tertentu melalui fungsi proses menurut Bernard
dan Goodyear diantaranya memonitor,
mengembangkan dan mendukung seseorang individu di dalam peranannya sebagai
konselor (Taufik : 2008)
Dalam referensi lain ditemukan beberapa prosedur ata
kegiatan yang dilaukan selama proses supervise L. DiAnne Borders & Lori R.
Brown, (2005) menjelaskan tahapan proses supervise diantaranya :
1.
Procedural Task; Dalam rangka kegiatan supervisi diawali dengan pembuatan kontrak antara
supervisor dan supervisee, dalam kontrak tersebut minimal harus ada:
a. Jumlah pertemuan, penjadwalan dan mekanisme komunikasi
jika ada perubahan jadwal;
b. Kesepakatan mengenai format pengawasan yang digunakan;
c. Pemilihan sesi untuk melakukan pengawasan langsung ke
supervisee;
d. Hasil pengawasan yang berupa pengalaman, didapatkan dari
sesi yang di awasi;
e. Penjelasan perilaku profesional yang diharapkan dari
supervisee;
f. Menetapkan intervensi pendekatan yang digunakan;
g. Penggunaan audio atau rekaman sebagai bahan yang diawasi,
bentuk persetujuan konseli bahwa rekaman tersebut boleh dipakai sebagai bahan
pengawasan;
h. Supervisee mengetahui bagaimana mereka akan dievaluasi;
i.
Apa
yang harus dilakukan supervisee jika menghadapi kasus darurat
j.
Kesepakatan
biaya persesi.
2. Learning Goal ; Tahap
kedua yakni melibatkan supervisee dalam mempelajari tujuan yang dicapai.
3. Relationship Tasks, menjelaskan tugas-tugas prosedural, kontrak kerja,
tujuan pembelajaran dan sarana yang digunakan dalam proses pengawasan.
4. Initial Assessment Of The Supervisee, Dalam semua kegiatan membangun kontrak,
mengidentifikasi tujuan pembelajaran, mendiskusikan harapan dan harapan,
memperkenalkan isu-isu multikultural supervisor memiliki kesempatan untuk
membuat penilaian awal supervisee tersebut.
Supervisi yang
didefinisikan di sini yaitu supervise konselor sebagai suatu fungsi—meliputi
lima kegiatan, monitoring, konsultasi,
konseling, pelatihan dan instruksi, serta evaluasi. (Taufik : 2008) berikut dikemukakan
gambar kegiatan supervisi
Berikut adalah
penjelasan gambar diatas yang dikemukakan oleh Taufiq (2008)
1. Monitoring merupakan pangkalan dasar dari semua kegiatan
supervisi konselor. Kegiatan supervisi lainnya; konsultasi, pelatihan dan instruksi,
konseling, dan evaluasi harus didasarkan atas hasil monitoring yang merupakan
kegiatan mendasar dan khas yang mesti dilakukan di dalam supervisi kinerja konselor
2. Konsultasi
sebagai suatu aktivitas pelaksanaan fungsi supervisi konselor ditampilkan di
dalam berbagai konteks.
3. Keberadaan konseling untuk membantu individu dalam mencapai tugas-tugas perkembangan, tahapan, dan
penyesuaian pribadi yang dianggap paling
baik bagi siapapun. (Blocher, 1966; Kell and Burow, 1970; Sprinthall, 1971).
4. Aktivitas pelatihan dan instruksi dikembangkan dari metodologi supervisi yang dikembangkan
oleh pendekatan ”perilaku” (the behavioral
approach to counselor supervision).
5. Evaluasi merupakan
aspek yang melekat di dalam supervisi dan aspek inilah yang membedakan
supervisi dengan konseling atau terapi, dan konsultasi. Evaluasi adalah tugas
implisit supervisor untuk menjaga konseli dari kesalahan praktek calon konselor
maupun konselor yang ada di lapangan.
Refferensi
L. DiAnne Borders & Lori R.
Brown. (2005). The New Handbook Of Counseling Supervisioan. London:
Lawrence Erlbaum Associates Publishers.
Taufik, Agus. (2008). Kompetensi
Profesional Konselor Dan Peningkatannya Melalui Supervisi Yang
Efektif. Disertasi Program Studi Bimbingan
dan Konseling Universitas Pendidikan Indonesia: Tidak Diterbitkan.
0 comments:
Post a Comment