Pages

 

Wednesday, March 28, 2012

ilmu waris

0 comments

1.      Pengertian Ilmu Waris
Ilmu waris merupakan ilmu yang paling tinggi tingkat bahayanya, paling tinggi kedudukannya, paling besar ganjarannya. Oleh karena itu, maka untuk urusan waris, Allah sendirilah yang mengaturnya.
2.      Rukun Waris
a.       Al-Muwarrits, yaitu mayit
b.      Al-Warits, yaitu dia yang masih hidup setelah ditinbggalkan Muwarits
c.       Alhaqqul Maurits, yaitu harta peninggalan
3.      Penyebab Waris
a.       Nikah dengan akad yang benar, hanya dengan akad nikah seorang suami berhak atas harta waris istri, dan begitu pula sebaliknya
b.      Nasab (keturunan), yaitu kerabat dari arah atas seperti kedua orang tuaku, keturunan seperti anak, ke arah samping seperti saudara, paman, serta anak-anak mereka
c.       Perwalian, yaitu ashbah yang disebabkan kebaikan seseorang terhadap budaknya dengan menjadikannya merdeka, maka dia berhak untuk mendpat waris bila tidak ada ashobah dari keturunannya atau tidak adanya ashab furudh
4.      Penghalang Waris
a.       Perbudakan : Seorang budak tidak bisa mewarisi dan tidak pula mendapat waris, karena dia milik tuannya
b.      Membunuh tanpa dasar : Pembunuh tidak berhak mendapat waris dari orang yang dibunuhnya
c.       Perbedaan agama : Seorang muslim tidak mewarisi orang kafir dan orang kafir pun tidak mewarisi muslim

5.      Macam-macam Waris
a.       Waris dengan Fard : yaitu jika seorang ahli waris mendapat jatah tertentu, seperti setengah, seperempat (atau pun lainnya)
b.      Waris dengan Tha-sib : yaitu seorang ahli waris yang mendapat jatah yang tidak dibatasi jumlahnya
6.      Laki-Laki yang Berhak Mendapat Waris
a.       Anak
b.      Cucu dan seterusnya dari keturunan laki-laki
c.       Ayah serta kakek dan seterusnya dar orang tua laki-laki
d.      Saudara kandung
e.       Saudara satu ayah
f.       Saudara satu ibu
g.      Putra saudara kandung dan seterusnya dari keturunan laki-laki mereka
h.      Suami
i.        Paman kandung dan keatasnya
j.        Paman satu ayah dan keatasnya
k.      Putra paman kandung dan keturunan mereka yang laki-laki
l.        Putra paman satu ayah dan keturunan mereka yang laki-laki
m.    Orang yang memerdekakan
n.      Ashobahnya

7.      Wanita yang Berhak Mendapat Waris
a.       Putri
b.      Putri dari anak laki (cucu) dan keturunannya selama ayahnya dari anak laki-laki
c.       Ibu
d.      Nenek dari ibu dan keatasnya dari ibu mereka
e.       Nenek (ibunya ayah) dan keatasnya dari ibu mereka
f.       Neneknya ayah
g.      Saudari kandung
h.      Saudari satu ayah
i.        Saudari satu ibu
j.        Istri
k.      Wanita yang memerdekakan budak

0 comments:

Post a Comment