1.
Pengertian
Ilmu Waris
Ilmu waris merupakan
ilmu yang paling tinggi tingkat bahayanya, paling tinggi kedudukannya, paling
besar ganjarannya. Oleh karena itu, maka untuk urusan waris, Allah sendirilah
yang mengaturnya.
2.
Rukun
Waris
a. Al-Muwarrits,
yaitu mayit
b. Al-Warits,
yaitu dia yang masih hidup setelah ditinbggalkan Muwarits
c. Alhaqqul
Maurits, yaitu harta peninggalan
3.
Penyebab
Waris
a. Nikah
dengan akad yang benar, hanya dengan akad nikah seorang suami berhak atas harta
waris istri, dan begitu pula sebaliknya
b. Nasab
(keturunan), yaitu kerabat dari arah atas seperti kedua orang tuaku, keturunan
seperti anak, ke arah samping seperti saudara, paman, serta anak-anak mereka
c. Perwalian,
yaitu ashbah yang disebabkan kebaikan seseorang terhadap budaknya dengan
menjadikannya merdeka, maka dia berhak untuk mendpat waris bila tidak ada
ashobah dari keturunannya atau tidak adanya ashab furudh
4.
Penghalang
Waris
a. Perbudakan
: Seorang budak tidak bisa mewarisi dan tidak pula mendapat waris, karena dia
milik tuannya
b. Membunuh
tanpa dasar : Pembunuh tidak berhak mendapat waris dari orang yang dibunuhnya
c. Perbedaan
agama : Seorang muslim tidak mewarisi orang kafir dan orang kafir pun tidak
mewarisi muslim
5.
Macam-macam
Waris
a. Waris
dengan Fard : yaitu jika seorang ahli waris mendapat jatah tertentu, seperti
setengah, seperempat (atau pun lainnya)
b. Waris
dengan Tha-sib : yaitu seorang ahli waris yang mendapat jatah yang tidak
dibatasi jumlahnya
6.
Laki-Laki
yang Berhak Mendapat Waris
a. Anak
b. Cucu
dan seterusnya dari keturunan laki-laki
c. Ayah
serta kakek dan seterusnya dar orang tua laki-laki
d. Saudara
kandung
e. Saudara
satu ayah
f. Saudara
satu ibu
g. Putra
saudara kandung dan seterusnya dari keturunan laki-laki mereka
h. Suami
i.
Paman kandung dan keatasnya
j.
Paman satu ayah dan keatasnya
k. Putra
paman kandung dan keturunan mereka yang laki-laki
l.
Putra paman satu ayah dan keturunan
mereka yang laki-laki
m. Orang
yang memerdekakan
n. Ashobahnya
7.
Wanita
yang Berhak Mendapat Waris
a. Putri
b. Putri
dari anak laki (cucu) dan keturunannya selama ayahnya dari anak laki-laki
c. Ibu
d. Nenek
dari ibu dan keatasnya dari ibu mereka
e. Nenek
(ibunya ayah) dan keatasnya dari ibu mereka
f. Neneknya
ayah
g. Saudari
kandung
h. Saudari
satu ayah
i.
Saudari satu ibu
j.
Istri
k. Wanita
yang memerdekakan budak
0 comments:
Post a Comment