1.
Pengertian Rujuk
Rujuk artinya kembali,
yaitu kembalinya sepasang suami istri setelah adanya talak, baik talak satu
maupun dua selama masih dalam masa Iddah. Rujuk tidak mmerlukan Sighat (ucapan
resmi), namun cukup dengan ditunjukan dengan perbuatan. Rujuk juga tidak
memerlukan saksi, cukup suami istri yang bertalaklah yang menjadi saksi bagi
diri mereka sendiri.
2.
Rukun rujuk :
a. Istri
sudah bercampu dengan suami yang mentalaknya dan masih berada pada masa Iddah
b. Keinginan
rujuk suami atas kehendaknya sendiri
0 comments:
Post a Comment