Pages

 

Wednesday, March 28, 2012

Rujuk

0 comments

1.        Pengertian Rujuk
Rujuk artinya kembali, yaitu kembalinya sepasang suami istri setelah adanya talak, baik talak satu maupun dua selama masih dalam masa Iddah. Rujuk tidak mmerlukan Sighat (ucapan resmi), namun cukup dengan ditunjukan dengan perbuatan. Rujuk juga tidak memerlukan saksi, cukup suami istri yang bertalaklah yang menjadi saksi bagi diri mereka sendiri.
2.        Rukun rujuk :
a.       Istri sudah bercampu dengan suami yang mentalaknya dan masih berada pada masa Iddah
b.      Keinginan rujuk suami atas kehendaknya sendiri

0 comments:

Post a Comment