Pages

 

Wednesday, March 28, 2012

PERNIKAHAN

0 comments

Pernikahan dalam islam adalah fitrah manusia, dengan maksud agar manusia kembali ke fitrahnya yaitu kesucian. Maka dari itu islam sangat mengajurkan untuk menikah, karena menikah merupakan salah satu perintah dalam hal mengharapkan ridho-Nya dan juga merupakan naluri kemanusiaan yang harus dipenuhi dengan jalan yang sah. Jika hal ini tidak sesuai dengan perintah atau anjuran islam yaitu jalan pernikahan, maka manusia akan mencari jalan-jalan syetan yang banyak menjurus ke lembah hitam.
Penghargaan islam terhadap ikatan pernikahan amatlah besar, sampai-sampai ikatan itu ditetapkan sebanding dengan separuh agama. Ini artinya bahwa islam sangat menganjurkan untuk menikah yang sah berdasarkan al-qur’an dan as-sunnah. Annas bin Malik r.a berkata : “Rosululloh SAW memerintahkan kami untuk menikah dan melarang kami untuk membujang dengan larangan yang keras”.
Tujuan pernikahan dalam islam yaitu :
1.      Untuk memenuhi tuntutan naluri manusia yang asasi.
2.      Untuk membentengi akhlak yang luhur.
3.      Untuk menegakkan rumah tangga yang islami.
4.      Untuk menghasilkan keturunan yang shalih.
5.      Untuk meningkatkan ibadah kepada Alloh SWT.
Jadi, tujuan yang luhur dalam pernikahan adalah agar suami istri melaksanakan syariat islam dalam rumahtangganya. Hukum ditegakkannya rumah tangga berdasarkan syariaat islam adalah wajib, maka ajaran islam telah memberikan kriteria tentang calon pasangan yang ideal diantaranya harus kafa’ah dan shalihah.
Islam telah memberikan konsep yang jelas tentang tata cara pernikahan berlandaskan al-qur’an dan as-sunnah yang shahih, diantaranya :
1.      Khitbah (peminangan)
Seorang muslim yang akan mengawini muslimah hendaknya muslim meminang terlebih dahulu, karena dimungkinkan muslimah ini sedang dipinang orang lain.
2.      Akad nikah
Dalam akad nikah ada beberapa syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi :
a.       Adanya suka sama suka
b.      Adannya ijab kabul
c.       Adanya mahar
d.      Adanya wali
e.       Adanya saksi-saksi

3.      Walimah
Hukumnya wajib dan diusahakan sesederhana mungkin, dalam walimah hendaknya mengundang orang-orang miskin. Rosululloh SAW bersabda : “Makanan paling buruk adalah makanan dalam walimah yang hanya mengundang orang-orang kaya saja untuk makan, sedangkan orang-orang miskin tidak diundang. Barang siapa yang tidak menghadiri walimah maka ia durhaka kepada Alloh dan Rosul-nya (Hadist shahih riwayat muslim dan baihaqi).
4.      Penyelewengan dalam Pernikahan
a.       Pacaran
b.      Tukar cincin
c.       Menuntut mahar yang tinggi
d.      Mengikuti upacara adat
e.       Mengucapkan ucapan selamat seperti kaum Jahiliyah
f.       Ikhtilath/pendang memandang/sentuh menyentuh sebelum menikah
g.      Musik yang hingar bingar saat resepsi pernikahan


Djamaludin Arra’uf bin Dahlan. Aturan Pernikahan Dalam Islam

0 comments:

Post a Comment