Pernikahan dalam islam
adalah fitrah manusia, dengan maksud agar manusia kembali ke fitrahnya yaitu
kesucian. Maka dari itu islam sangat mengajurkan untuk menikah, karena menikah
merupakan salah satu perintah dalam hal mengharapkan ridho-Nya dan juga
merupakan naluri kemanusiaan yang harus dipenuhi dengan jalan yang sah. Jika
hal ini tidak sesuai dengan perintah atau anjuran islam yaitu jalan pernikahan,
maka manusia akan mencari jalan-jalan syetan yang banyak menjurus ke lembah hitam.
Penghargaan islam
terhadap ikatan pernikahan amatlah besar, sampai-sampai ikatan itu ditetapkan
sebanding dengan separuh agama. Ini artinya bahwa islam sangat menganjurkan
untuk menikah yang sah berdasarkan al-qur’an dan as-sunnah. Annas bin Malik r.a
berkata : “Rosululloh SAW memerintahkan kami untuk menikah dan melarang kami
untuk membujang dengan larangan yang keras”.
Tujuan pernikahan dalam islam yaitu :
1. Untuk
memenuhi tuntutan naluri manusia yang asasi.
2. Untuk
membentengi akhlak yang luhur.
3. Untuk
menegakkan rumah tangga yang islami.
4. Untuk
menghasilkan keturunan yang shalih.
5. Untuk
meningkatkan ibadah kepada Alloh SWT.
Jadi, tujuan yang luhur
dalam pernikahan adalah agar suami istri melaksanakan syariat islam dalam
rumahtangganya. Hukum ditegakkannya rumah tangga berdasarkan syariaat islam
adalah wajib, maka ajaran islam telah memberikan kriteria tentang calon
pasangan yang ideal diantaranya harus kafa’ah dan shalihah.
Islam telah memberikan
konsep yang jelas tentang tata cara pernikahan berlandaskan al-qur’an dan
as-sunnah yang shahih, diantaranya :
1. Khitbah
(peminangan)
Seorang
muslim yang akan mengawini muslimah hendaknya muslim meminang terlebih dahulu,
karena dimungkinkan muslimah ini sedang dipinang orang lain.
2. Akad
nikah
Dalam akad nikah ada beberapa
syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi :
a. Adanya
suka sama suka
b. Adannya
ijab kabul
c. Adanya
mahar
d. Adanya
wali
e. Adanya
saksi-saksi
3. Walimah
Hukumnya
wajib dan diusahakan sesederhana mungkin, dalam walimah hendaknya mengundang
orang-orang miskin. Rosululloh SAW bersabda : “Makanan paling buruk adalah
makanan dalam walimah yang hanya mengundang orang-orang kaya saja untuk makan,
sedangkan orang-orang miskin tidak diundang. Barang siapa yang tidak menghadiri
walimah maka ia durhaka kepada Alloh dan Rosul-nya (Hadist shahih riwayat
muslim dan baihaqi).
4. Penyelewengan
dalam Pernikahan
a. Pacaran
b. Tukar
cincin
c. Menuntut
mahar yang tinggi
d. Mengikuti
upacara adat
e. Mengucapkan
ucapan selamat seperti kaum Jahiliyah
f. Ikhtilath/pendang
memandang/sentuh menyentuh sebelum menikah
g. Musik
yang hingar bingar saat resepsi pernikahan
Djamaludin Arra’uf bin Dahlan. Aturan Pernikahan Dalam Islam
0 comments:
Post a Comment